Siapa yang tidak mau tampil cantik? Bagi wanita khususnya, tampil cantik sudah hampir menjadi kebutuhan. Apa lagi mereka yang dituntut secara karier. Perawatan diri menggunakan kosmetik merupakan salah satu alternatif yang paling umum digunakan untuk menunjang penampilan cantik para kaum hawa. Namun penggunaan bahan kimia berbahaya memiliki risiko menimbulkan penyakit kanker kulit.
Kosmetik memang sangat lumrah untuk digunakan oleh wanita dari berbagai usia dari remaja hingga dewasa. Pada beberapa orang, mereka tidak segan untuk membeli produk kosmetik dengan harga kelas premium demi mendapatkan produk yang berkualitas.
Namun tidak sedikit juga para wanita yang memilih harga murah, tanpa berkompromi dengan keamanan bahan-bahan kimia yang terdapat di dalam produk kosmetika tersebut.
Waspada Akan Produk Kosmetik
Umumnya kosmetik yang beredar di pasaran adalah produk-produk yang sudah lulus uji kelayakan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), namun kewaspadaan akan produk kosmetik berbahaya selayaknya tetap dijaga demi menghindarkan diri dari penyakit-penyakit berbahaya akibat bahan kimia terlarang dalam kosmetik.
Kewaspadaan ini sangat perlu dilakukan karena pada tahun 2016 saja BPOM berhasil menemukan beberapa produk mengandung zat berbahaya. Setidaknya 43 produk kosmetik dari beragam merek, dicurigai mengandung zat berbahaya dari segala jenis produk kecantikan seperti, rias mata, rias wajah, perawatan kulit, sediaan mandi, dan sediaan kuku.
Untuk itu, disarankan bagi Anda untuk selalu memastikan kandungan yang ada pada produk kecantikan. Serta pastikan produk tersebut sudah terdaftar pada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebelum membelinya.
Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya
Penggunaan bahan berbahaya yang dilarang BPOM seperti Rhodamin B (pewarna kain dan bangunan), dapat membahayakan pengguna produk kosmetik.
Salah satu kasus yang dapat terjadi adalah potensi timbulnya kanker kulit atau terjadi penumpukan Hg dalam tubuh yang dapat membahayakan kesehatan tubuh Anda.
Bahan kimia berbahaya dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Untuk informasi Anda, berikut adalah beberapa bahan kimia berbahaya lainnya yang mungkin tertanam pada kosmetik kecantikan berdasarkan hasil kutipan press release yang dikeluarkan BPOM:
1. Merkuri
Bahan kimia dengan titik didih tinggi ini sejatinya bermanfaat untuk mengukur suhu, seperti pada termometer. Namun sayangnya logam cair yang terkategori logam berat ini kerap kali disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit.
Penggunaan yang kurang bijak ini dapat bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada tubuh dan berpotensi teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
2. Asam Retinoat
Dalam produk kosmetik asam retinoat dipakai sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling). Bentuk oral dan topikal/salep tersedia untuk obat ini.
Penggunaannya harus mendapat pengawasan dokter karena asam retinoat dapat menyebabkan kecacatan janin. Oleh karena itu asam retinoat tidak dianjurkan untuk digunakan oleh ibu hamil dan wanita yang sedang merencanakan kehamilan.
3. Hidrokinon
Hidrokinon merupakan bahan kimia yang digunakan untuk proses cuci cetak foto, sebagai antioksidan karet, penghambat polimerisasi beberapa senyawa kimia (asam akrilik dan metil metakrilat), dan zat-zat penstabil dalam cat, pernis, bahan bakar motor dan minyak.
Namun sayangnya bahan kimia ini juga kerap digunakan dalam industri kecantikan seperti pada pewarna rambut, perekat kuku, kutek dan pemutih/pencerah kulit. Dampak penggunaan hidrokinon di samping bisa menyebabkan iritasi pada kulit, dapat juga menimbulkan okronosis (kulit berwarna kehitaman).
Okronosis baru terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). Pada uji tikus, hidrokinon yang diberikan secara oral terbukti menyebabkan kanker.
4. Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10
Bahan kimia ini sering bersembunyi pada produk kecantikan seperti lipstik atau sediaan dekoratif lainnya (pemulas kelopak mata dan perona pipi), sehingga Anda harus ekstra hati-hati sebelum membelinya. Kedua zat pewarna merah ini memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Ditinjau oleh:
dr. Rony Wijaya
Medical Marketing
Indocare Citrapasific
Tags: alat kosmetik, bahaya kanker, Kosmetik berbahaya, Lawan Kanker, pemicu kanker, produk kecantikan, produk kosmetik berbahaya, risiko kanker